LAPORAN KEGIATAN KPD



 



LAPORAN PESERTA KPD TAHUN 2017
KWARDA JAWA TIMUR
DI KWARCAB KOTA MOJOKERTO

I.                   PENDAHULUHAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan kepramukaan merupakan suatu proses pendidikan yang progresif dalam bentuk kegiatan menarik, menantang, menyenangkan, sehat, terarah, praktis dan berkesinambungan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Kegiatan tersebut didukung dan dibina oleh anggota dewasa yang bekerja secara sukarela dengan penuh tanggungjawab. Kehadiran anggota dewasa di antara kaum muda baik secara langsung maupun tidak langsung sangat diperlukan. Agar mereka dapat berperan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka disusunlah kebijakan pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
Fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya dan anggota Gugus Darma. Tiap fungsi tersebut memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukannya baik di kwartir maupun di satuan
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
2.      AD/ART Gerakan Pramuka
3.      Keputusan Kwarnas No. 202 Tahun 2011 Tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
4.      Keputusan Kwarnas No. 201 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
5.      Surat Kwarda Jawa Timur Tentang Pengiriman Peserta KPD Kwartir Daerah Jawa Timur di Kwarcab Kota Mojokerto Tahun 2017.




C.    Maksud dan Tujuan
1.        Maksud KPD adalah :
a.    Sebagai sarana proses pendidikanbagi peserta didik dan pelatihanbagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk meningkatkan kinerja anggota Gerakan Pramuka.
b.    Sebagai sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota Gerakan Pramuka
dalam berbagai kegiatan peserta didik, serta pelatihanbagi anggota dewasa.
2.        Tujuan KPD adalah memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pelatih Pembina Pramuka untuk menangani dan melatih berbagai kursus.
D.    Hasil Yang Diharapkan
1.        Peserta KPD mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai kursus bagi anggota dewasa.
2.        Lulusan KPD yang aktif membina di satuan, berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan kepramukaan.
II.                PELAKSANAAN KEGIATAN
A.    Tempat dan Waktu
Tempat dan waktu kegiatan Pelatihan Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar adalah :
Tempat            : Pusdiklatda Argayonya Kwarda Jawa Timur
Waktu             : Tanggal 10-15 Juli 2017
B.     Pelatih dan Peserta
1.        Pelatih Dalam Pelatihan Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar Kwartir Daerah Jawa Timur di Kwarcab Kota Mojokerto  Tahun 2017 adalah Tim Pelatih berasal dari Kwartir Daerah Jawa Timur  sebagai  Berikut :
-            Kak Roy
-            Kak Nurhayati
-            Kak Djian
-            Kak Djaswadi
-            Kak Rindatuti
-            Kak Farida
-            Kak Ali Mashar
-            dll.
2.        Peserta Pelatihan Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar Tahun 2017 Kwartir Daerah Jawa Timur di Kwarcab Kota Mojokerto  tahun 2017 terdiri dari :
1). Kwarcab Mojokerto                : 2 Orang
2). Kwarcab Kota Mojokerto       : 2 Orang
3). Kwarcab Kota Malang            : 4 Orang
4). Kwarcab Gersik                      : 3 Orang
5). Kwarcab Ngawi                      : 3 Orang
6). Kwarcab Tuban                      : 3 Orang
7). Kwarcab Bojonegoro              : 1 Orang 
8). Kwarcab Nganjuk                   : 1 Orang
9). Kwarcab Malang                     : 2 Orang
10. Kwarcab Pasuruan                 : 1 Orang
C.    Kurikulum KPD

TAHAPAN


MATERI

JAMPEL
Orientasi
1.      Upacara Pembukaan
1 JP
2.      Orientasi Kursus
1 JP
3.      Tes Awal
1 JP
4.      Dinamika Kelompok
2 JP
5.      Kontrak Belajar
1 JP
Penguatan
6.      Fundamental Gerakan Pramuka
a.       Kebijakan Gerakan Pramuka
b.      Undang-Undang Gerakan Pramuka
c.       Pendalaman AD & ART
d.      Penguatan Petunjuk Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan yang Terbaru
e.       Pemahaman PDK dan MK sebagai satu sistem pendidikan
5 JP
7.      Peran Orang Dewasa Dalam Pendidikan
2 JP
8.      Sistem Pendidikan dan Latihan ( SISDIKLAT ) serta pengelolaan dan pengembangan ( lobang ) Anggota Orang Dewasa Gerakan Pramuka
2 JP
9.      Pengembangan diri pelatih Pembina Pramuka
5 JP
10.  Ragam Metode dan teknik Pelatihan
7 JP
11.  Managemen Pelatihan
4 JP
Pembiasaan
12.  Praktik Tehnik memilih, membuat dan menggunakan media pelatihan
5 JP
13.  Praktik Upacara dalam Satuan
2 JP
14.  Workshop Penyusunan Rencana Melatih dan  pembuatan alur pelatihan
3 JP
15.  Praktik Melatih
4 JP
16.  Permainan di alam terbuka / outdoor Games
4 JP
17.  Api Unggun
2 JP
Pengukuhan
18.  Refleksi Kursus
2 JP
19.  Open Forum
1 JP
20.  Rencana Tindak Lanjut
1 JP
21.  Tes Akhir
1 JP
22.  Upacara Penutupan
1 JP
JUMLAH
62 JP

D.    RTL ( Rencana Tindak Lanjut )
RENCANA TINDAK LANJUT
KURSUS PELATIH PEMBINA PRAMUKA TINGKAT DASAR

NAMA            : MUNIF ARIFIN S.Pd.I, S.Pd
GUDEP           : MI MIFTAHUL HUDA NOGOSARI PACET
ASAL              : KWARCAB. KAB. MOJOKERTO

No
Indikator
Bukti Fisik
Uraian Aktivitas yang akan dilakukan

Bulan Ke

1
2
3
4
5
6
1
Melapor ke Pusdiklatcab dan Mendapatkan Pelatih Pendamping
Surat Keterangan melaksanakan Naratama 1
Konsultasi kepada Kapusdiklatcab / Kwarcab kab. Mojokerto

P





2
Aktif Membina di Gudepnya
Daftar Hadir dan Agenda Kegiatan
Aktif di Gudep MI Miftahul Huda Nogosari Pacet, dan SMA Islam Al Hikmah Surabaya
P





3
Aktif Membantu kegiatan orang Dewasa
SK atau Surat Tugas dan Sertifikat / Piagam
Aktif di Kwartir , dan Gudep Perkemahan dan Up. HUT Pramuka
P
P
P



4
Melatih KMD atau KML sedikitnya 4 kali
SK / Surat Tugas Pelatih dan Piagam dari Kwarcab
-          Koordinasi dengan PUSDIKLATCAB
-          Melatih KMD / KML
-          Koordinasi dengan Kwartir untuk menyelenggarakan KMD


P
P
P
P
5
Menjadi Pinsus / Wakil Pinsus KMD
SK / Surat Tugas Pinsus dan Piagam
-          Ikut Rapat di PUSDIKLATCAB
-          Menjadi PINSUS / Wapinsus

P
P
P
P
P
6
Menjadi Konsultan bagi sedikitnya 4 orang Pembina Pramuka
Daftar Pertemuan dan Agenda Pertemuan
-          Mendorong peserta KMD atau KML / Pembina Pramuka untuk melaksanakan Narakarya 1 dan Narakarya 2

P
P
P
P
P
7
Dapat Membuat Program Pelatihan dan atau Kursus di Kwartir
Program Pelatihan dan atau Kursus di Kwartir
Siap sedia membantu pinsus


P
P
P
P
8
Mengadakan Pertemuan Pembina dan atau Pelatih
Daftar Peserta, Jadwal dan Materi Kegiatan
Karang Pamitran dan Pertemuan Forum Pembina Pramuka MI Se- Kec. Pacet dan  Kwartir Ranting Pacet
P
P
P
P
P
P
9
Membuat dan Melaksanakan Program Diklat bagi Anggota Muda maupun Dewasa
Program dan Laporan proses diklat bagi anggota muda maupun anggota dewasa

DikltaSar BP. 13.16 Kwarcab Mojokerto
Istruktur Muda SMA Islam Al Hikmah Surabaya

P
P
P
P
P

III.             PENUTUP
Demikian laopran keikutsertaan kami dalam Pelatihan Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar yang diadakan Kwartir Daerah Jawa Timur di Kwarcab Kota Mojokerto Tahun 2017. Kami sampaikan Banyak terima Kasih telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk ikut serta sebagai Peserta KPD dan kami akan selalu siap sedia sebagai Pelatih Pembina Pramuka Di Kwartir Maupun di Satuan Gerakan Pramuka Mojokerto Khusunya dan Gerakan Pramuka Indonesia.






IV.             LAMPIRAN-LAMPIRAN
1           Fotocopy Ijazah KPD
2           Foto – foto selama KPD




Mengetahui,
Pusdiklatcab  Kab. Mojokerto




H. ZAINUL  ARIFIN

Mojokerto,  20 Juli 2017

Peserta KPD Tahun 2017




MUNIF ARIFIN, S.PdI, S.Pd




Lampiran 1.
Foto Kegiatan





 



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL PEMBINA PENEGAK

PROPOSAL KEGIATAN